MENYEMBUNYIKAN MASALAH POKOK YANG PRINSIPIIL
Oleh
http://www.korwilpdip.org/modules/smartsection/print.php?itemid=390
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata dalam menyosialisasikan UU Kewarganegaraan RI 2006 di KBRI Den Haag pada 19 September yang lalu, jelas belum memahami sedikitpun permasalahan yang menyangkut “orang terhalang pulang” (selanjutnya OTP) atau dia tidak mau tahu. Masalah OTP tersebut sudah lama menjadi mata pembicaraan di media cetak, internet, radio, TV di samping di diskusikan di dalam seminar-seminar sampai saat ini. Tapi yang disosialisasikan Mattalata hanya mengenai masalah sekitar prosedur/cara permohonan kewarganegaraan kembali. Padahal persoalan prinsipiil bagi OTP adalah penegakan kebenaran dan keadilan. Artinya penguasa negara harus mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap WNI di luar negeri, karenanya harus minta maaf kepada WNI yang menjadi korban tersebut (OTP).
Kalau kebenaran sudah ditegakkan, selanjutnya harus ditegakkan keadilan, yaitu semua hak politik dan sipilnya dikembalikan kepada mereka, termasuk kewarganegaraannya, restitusi dan kompensasi jika memungkinkan. Itulah masalahnya yang pokok dan prinsipiil. Sedang kewarganegaraan itu adalah masalah buntut yang otomatis mengikuti masalah pokok.
Memang pengakuan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah sangat berat. Tapi seberat apapun pengakuan terhadap rakyatnya sendiri harus dilakukan. Mengapa pemerintah Indonesia tidak mampunyai keberanian untuk minta maaf kepada para korban, yang nota bene adalah bagian dari bangsanya sendiri. Mengapa pemerintah Indonesia tidak punya keberanian mencontoh Jepang, yang berani minta maaf bahkan kepada bangsa lain, yang tatkala masa Perang Dunia II Jepang melakukan tindakan kejahatan kemanusian di negara-negara yang didudukinya, a.l. wanita-wanita di negara-negara tersebut (Korea, Cina dll) dipaksa untuk dijadikan wanita pelampias kebutuhan sex serdadu-serdadunya, karena jauh dari isteri-isterinya? Dan agaknya berita yang relatif belum lama tidak masuk di telinga para penyelenggara negara Indonesia, bahwa parlemen Spanyol telah mengesahkan UU tentang pemberian kompensasi dan restitusi beserta permintaan maaf kepada para korban keganasan rejim fasis Franco (pelanggaran HAM 70 tahun yang lampau).
Menteri Hamid Awaluddin yang berperan penting terciptanya UU tersebut, di Helsinki (2005) ketika menanggapi pendapat salah satu OTP yang berdomisili di Swedia tentang masalah penyelesaian OTP dengan tegas menyatakan bahwa kalau politik yang dipermasalahkan tidak bisa, tapi kalau mengenai paspor atau kewarganegaraan yang diminta akan diberi. Jadi masalah prinsip tampaknya akan mereka hindarkan dan tolak terus, sedang yang mereka berikan hanyalah masalah buntutnya saja. Padahal masalah pelanggaran HAM berat adalah masuk dalam wilayah politik, yang harus diselesaikan dengan putusan politik. Selama masalah politik tidak diselesaikan, berarti penguasa negara masih menyembunyikan tindak kejahatan yang telah dilakukannya terhadap rakyatnya.
0 komentar:
Posting Komentar